![]() |
| Pelayanan Dinas Sosial Lampung Utara mendapat apresiasi dari masyarakat setelah membantu mengaktifkan BPJS Kesehatan pasien rawat inap yang sebelumnya nonaktif meski pada hari libur. |
Solidaritas.Online - Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara mendapat apresiasi dari masyarakat atas respons cepat dalam membantu pengaktifan BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif, meskipun dilakukan pada hari libur.
Hal tersebut dirasakan langsung oleh keluarga seorang pasien rawat inap asal Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Pasien tersebut diketahui sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit, namun BPJS Kesehatan miliknya dalam kondisi nonaktif.
Pihak rumah sakit kemudian menyampaikan kepada keluarga pasien agar BPJS segera diaktifkan. Jika tidak segera aktif sebelum pasien pulang atau dalam waktu 3x24 jam, maka biaya perawatan akan dikenakan sebagai pasien umum.
“Pak, setelah kami cek BPJS-nya nonaktif. Harus segera diaktifkan sebelum pasien pulang. Jika dalam waktu 3x24 jam belum aktif, maka akan dikenakan biaya umum,” ujar salah satu petugas rumah sakit kepada keluarga pasien.
Mendengar penjelasan tersebut, pihak keluarga merasa panik dan segera mencari solusi. Salah satu keluarga kemudian mencoba menghubungi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Imam Hanafi, melalui pesan singkat untuk meminta bantuan.
Meski saat itu merupakan hari libur, Kepala Dinas Sosial tetap merespons dan meminta agar keluarga mengirimkan berkas yang diperlukan seperti Kartu Keluarga, KTP, serta surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
Setelah proses pengajuan dilakukan, keluarga pasien kemudian kembali mengecek status BPJS dan mendapati bahwa BPJS pasien tersebut telah aktif kembali.
Keluarga pasien pun merasa sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara.
“Kami keluarga besar mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Bapak Imam Hanafi, yang telah membantu pengaktifan BPJS keluarga kami. Sekarang BPJS sudah aktif sehingga anggota keluarga kami bisa mendapatkan pelayanan rawat inap secara gratis di rumah sakit ini,” ujar pihak keluarga kepada awak media Solidaritas Online.
Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara sendiri memiliki tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Fokus utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan sosial melalui penanganan kemiskinan, rehabilitasi sosial, perlindungan bagi penyandang disabilitas, anak terlantar, korban bencana, serta pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan tugas tersebut juga berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Komitmen Dinas Sosial Lampung Utara dalam membantu masyarakat kurang mampu dan rentan miskin terus dibuktikan melalui berbagai pelayanan, termasuk membantu pengaktifan BPJS bagi warga yang sedang membutuhkan perawatan medis.
Masyarakat berharap pelayanan seperti ini dapat terus dipertahankan karena sangat membantu warga yang kurang mampu dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
“Harapan kami program seperti ini terus ada, karena sangat membantu masyarakat yang tidak mampu. Jika harus berobat secara umum, kami tidak sanggup membayar biaya rumah sakit,” ungkap salah satu keluarga pasien.
(Yosef)
