Solidaritas.Online - Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Teddy Indra Wijaya, meminta dukungan masyarakat terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ia secara khusus mengajak para orang tua di Indonesia untuk ikut berperan dalam menerapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Permintaan tersebut disampaikan Teddy usai mengikuti rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS.
Rapat tersebut digelar bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
"Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan," ucap Teddy.
"(Hal tersebut) untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal," tambahnya.
Imbauan tersebut muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah umur mulai 28 Maret 2026.
Peraturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Dinilai Berdampak Positif bagi Anak
Teddy menilai keberadaan PP TUNAS akan memberikan manfaat bagi generasi muda di Indonesia, khususnya dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.
Menurutnya, saat ini anak-anak menghadapi banyak ancaman di internet, mulai dari konten yang tidak pantas hingga potensi kejahatan siber.
Dengan adanya regulasi tersebut, anak-anak diharapkan baru dapat mengakses media sosial ketika sudah cukup umur dan siap secara mental.
"Manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia," ujar Teddy.
Akan Disosialisasikan ke Daerah dan Sekolah
Pada kesempatan itu, Teddy juga memastikan pemerintah akan melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah hingga lembaga pendidikan.
"Tentunya ke depan akan kita sosialisasikan kepada masyarakat. Alhamdulillah minggu lalu baru saja disampaikan oleh Ibu Menkomdigi terkait PP ini," terang Teddy.
"Dan alhamdulillah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua khususnya," tandasnya.
Sementara itu, pemerintah masih menyiapkan mekanisme teknis terkait pelaksanaan aturan tersebut. Untuk menjelaskan detail kebijakan, kementerian dan lembaga terkait juga telah menyiapkan juru bicara yang ditugaskan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.***
