Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SPP Rp50 Ribu di TK Negeri Pembina Sungkai Jaya Dipersoalkan Warga, Disdik Diminta Klarifikasi

23 Februari 2026 | 13:36 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-23T06:36:31Z
Pungutan SPP Rp50 ribu di TK Negeri Pembina Sungkai Jaya, Lampung Utara, dikeluhkan warga. Sekolah mengaku biaya untuk operasional karena belum menerima dana BOS, Disdik diminta klarifikasi.

Solidaritas.Online - Sejumlah warga di Kecamatan Sungkai Jaya mengeluhkan adanya pungutan SPP sebesar Rp50.000 per siswa di TK Negeri Pembina Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Pungutan tersebut dinilai memberatkan, terlebih sekolah berstatus negeri.

Keluhan muncul setelah beberapa orang tua mengaku anak mereka batal mendaftar karena tidak sanggup membayar biaya yang ditetapkan pihak sekolah. 

“Kami ingin anak sekolah di TK negeri, tapi kalau ada SPP seperti itu cukup berat bagi kami,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Minggu (22/2/2026).

Warga menilai pungutan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala TK Negeri Pembina Sungkai Jaya membenarkan adanya penarikan biaya tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pungutan dilakukan untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah.

“Benar, kami memungut Rp50.000 per siswa untuk biaya operasional, karena tahun ini sekolah belum menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang TK pada Dinas Pendidikan Lampung Utara, Yeni, saat dihubungi melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki pilihan lain apabila merasa keberatan.

“Kalau merasa dirugikan, tidak perlu mendaftar di TK Negeri Pembina. Bisa memilih sekolah swasta,” katanya.

Pernyataan tersebut menuai tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan dasar kebijakan pungutan tersebut, termasuk pihak yang memberikan izin, mengingat status sekolah sebagai lembaga pendidikan negeri.

Warga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah sesuai regulasi yang berlaku, agar akses pendidikan anak usia dini tetap terbuka dan tidak memberatkan masyarakat.

Masyarakat juga meminta adanya transparansi terkait penggunaan dana operasional sekolah, serta kejelasan mekanisme pendanaan apabila dana BOS belum cair.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan Lampung Utara terkait kebijakan pungutan tersebut.


(Yosef) 
×
Berita Terbaru Update