![]() |
| Pelantikan tiga perangkat Desa Tanggunggunung, Tulungagung, diwarnai polemik dugaan pembatasan wawancara terhadap wartawan serta sorotan soal transparansi proses seleksi jabatan. |
Solidaritas.Online - Pelantikan tiga perangkat desa di Desa Tanggunggunung, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, Jumat (13/2/2025), memicu sorotan publik.
Selain proses seleksi yang dinilai kurang terbuka, kegiatan tersebut juga diwarnai dugaan pembatasan akses terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi.
Tiga perangkat desa yang dilantik masing-masing Waskita, Efendi Kurniawan, dan Doni Rahmat Riaanto. Prosesi pelantikan berlangsung secara resmi dan dihadiri unsur pemerintahan serta masyarakat.
Namun, dinamika muncul setelah acara berakhir ketika sejumlah wartawan berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Asmiatin terkait mekanisme pengisian jabatan.
Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, seorang wartawati yang hendak melakukan wawancara mendatangi ruang kepala desa.
Di depan pintu ruangan, ia mengaku dihadang oleh seorang oknum yang disebut sebagai rekan sesama wartawan. Oknum tersebut diduga meminta agar peliputan tidak dilanjutkan dan menganjurkan agar tidak dilakukan wawancara.
Wartawati tersebut menyatakan tetap berupaya menjalankan tugasnya secara profesional dengan maksud meminta konfirmasi langsung.
Namun, sebelum wawancara terlaksana, Kepala Desa Asmiatin keluar dari ruangan dan menyampaikan alasan hendak menghadiri keperluan keluarga, kemudian meninggalkan balai desa.
Beberapa wartawan yang masih menunggu klarifikasi kemudian mencoba mendatangi kediaman kepala desa yang berjarak tidak jauh dari kantor desa.
Setibanya di lokasi, rumah dalam kondisi terbuka, namun tidak ditemukan aktivitas maupun penghuni yang dapat dimintai keterangan.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis dan sebagian warga. Salah satu wartawan dari SuraRakyat.com, Yoyok, menilai situasi tersebut semestinya tidak terjadi apabila seluruh proses berjalan transparan.
“Kami hanya ingin meminta penjelasan resmi mengenai proses pengisian perangkat desa. Jika tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, seharusnya klarifikasi dapat diberikan secara terbuka,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan adanya kekhawatiran terkait keterbukaan tahapan seleksi.
Mereka menilai informasi mengenai proses penjaringan, metode penilaian, hingga hasil evaluasi belum dipublikasikan secara rinci kepada masyarakat.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa, pengisian perangkat desa seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kolusi maupun konflik kepentingan.
Selain itu, kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tanggunggunung maupun Kepala Desa Asmiatin belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembatasan akses wawancara maupun isu transparansi dalam proses seleksi perangkat desa.
Upaya konfirmasi lanjutan masih dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
(Dadang S)
