Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Proyek Rehabilitasi SD 02 Cempaka Gunakan Material Tidak Sesuai SNI, Publik Pertanyakan Pengawasan

21 Desember 2025 | 20:02 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-21T13:02:21Z
Diduga proyek rehabilitasi SD 02 Cempaka di Lampung Utara tidak menggunakan material berstandar SNI. Publik soroti pengawasan, transparansi anggaran, dan peran Dinas Pendidikan.

Solidaritas.Online - Proyek rehabilitasi SD Negeri 02 Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, menuai kontroversi dan sorotan publik. Pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Lampung Utara itu diduga tidak menggunakan material bangunan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya pada pemasangan atap dan rangka baja ringan.

Proyek rehabilitasi sekolah tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, mempercepat pemerataan akses pendidikan, serta menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
Namun ironisnya, pelaksanaan proyek di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. 

Masyarakat mempertanyakan proses pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor, serta fungsi pengawasan dari dinas terkait, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tercantum dalam papan informasi proyek. Selain itu, transparansi anggaran dan sulitnya akses informasi publik turut menjadi sorotan.

Penggunaan material berstandar SNI sejatinya bersifat wajib, terlebih untuk bangunan sekolah yang menyangkut aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, serta keberlanjutan lingkungan. 

Ketentuan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang mewajibkan jasa konstruksi menggunakan material yang lulus standar SNI
Peraturan Menteri PUPR tentang Bangunan Gedung Negara yang mengatur bahwa material seperti penutup atap, rangka, dan bahan bangunan lainnya harus memenuhi kriteria SNI yang berlaku. 

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek rehabilitasi SD 02 Cempaka, terdapat dugaan kuat bahwa material yang digunakan, khususnya atap dan baja ringan, tidak memenuhi standar SNI. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan keamanan bangunan sekolah tersebut.

Saat dikonfirmasi, kepala tukang di lokasi proyek mengaku tidak mengetahui spesifikasi material yang digunakan.

“Saya cuma pekerja, Bang. Saya tidak tahu, saya cuma pekerja,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun PPK SD belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Lampung Utara juga belum membuahkan hasil, sehingga dugaan penggunaan material tidak berstandar SNI masih menjadi pertanyaan terbuka di tengah publik.

Masyarakat pun mendesak adanya keterbukaan informasi publik serta evaluasi menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi sekolah tersebut agar tujuan pembangunan pendidikan tidak justru mengorbankan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.


(Yosef) 
×
Berita Terbaru Update