Solidaritas.Online - Seorang wartawan media online mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari oknum yang mengaku sebagai konsultan proyek rehabilitasi SD Negeri 02 Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara.
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (26/11/25) ketika sang wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek.
Peristiwa bermula saat wartawan tersebut melakukan wawancara dan berbincang dengan oknum yang mengaku sebagai konsultan dari CV Denmass.
Namun, bukan jawaban yang didapat, oknum tersebut justru diduga marah-marah dan memaki wartawan dengan nada tinggi serta kata-kata kasar.
Tidak berhenti di situ, salah satu rekan oknum konsultan tersebut bahkan mengeluarkan ucapan tidak manusiawi.
"Kamu belum tahu saya! Saya orang ilir, dan kamu itu otak sabu," kata salah satu oknum yang mengaku konsultan, sambil meminta kartu identitas wartawan (KTA).
Setelah mengambil KTA wartawan, oknum tersebut diduga langsung membuangnya ke tanah, sebuah tindakan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.
Padahal, pekerjaan jurnalis telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana minimal 2 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Masyarakat dan pihak terkait berharap penegak hukum dapat menindaklanjuti peristiwa ini demi tegaknya hukum serta perlindungan terhadap kebebasan pers.
(Yosef)
