![]() |
| Pengemudi Bus Harapan Jaya resmi ditetapkan tersangka atas kecelakaan maut di Ngunut, Tulungagung. Polisi ungkap kronologi lengkap, barang bukti, serta ancaman hukuman yang dijerat kepada pengemudi. |
Solidaritas.Online - Polres Tulungagung merilis perkembangan terbaru penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kecelakaan tragis yang melibatkan Bus Harapan Jaya AG 7707 US itu menewaskan seorang pengendara motor dan menyebabkan satu korban lainnya luka ringan.
Konferensi pers digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada Sabtu (15/11/2025) dengan dipimpin jajaran Satlantas sebagai bentuk penyampaian resmi hasil penyidikan awal.
Kronologi: Upaya Mendahului Berujung Petaka
Dari hasil penyelidikan sementara, bus yang dikemudikan Kris Wahyudi (46), warga Ngronggo, Kota Kediri, melaju dari arah timur ke barat dan berada di belakang sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO yang dikendarai dua warga Kaliwungu, Ngunut.
Saat mencoba mendahului, bus berpindah ke jalur kanan. Namun, pada saat yang bersamaan, sebuah truk pengangkut tebu tanpa identitas muncul dari arah berlawanan. Dalam situasi mendesak, pengemudi bus membanting setir ke kiri untuk menghindari tabrakan frontal, namun manuver itu justru membuat bus menabrak sepeda motor di depannya.
Akibat insiden tersebut:
Juliana Wati (46) meninggal dunia di lokasi.
Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) mengalami luka ringan.
Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Hasil Pemeriksaan dan Barang Bukti
Polisi memastikan kondisi pengemudi bus dalam keadaan sehat dan hasil tes urine negatif. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, meliputi:
1 unit Bus Harapan Jaya AG 7707 US
1 unit sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO
SIM BII Umum milik pengemudi bus
Pengemudi Tersangka, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil gelar perkara, pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Penyidikan Berlanjut: Polisi Telusuri Pergerakan Bus
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, melalui Kasat Lantas AKP M. Taufik Nabilla, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang.
“Kami masih mendalami keterangan saksi, memeriksa pengemudi, dan mencocokkan data perjalanan bus. Koordinasi juga dilakukan dengan Terminal Patria Blitar untuk memastikan informasi pergerakan kendaraan sebelum kecelakaan,” jelasnya.
Imbauan Keras: Keselamatan Bukan Sekadar Pilihan
Polres Tulungagung kembali menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas bagi seluruh pengemudi angkutan umum.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya bus, agar tidak ugal-ugalan dan selalu berhati-hati di jalan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas. Jika masyarakat melihat perilaku berkendara yang membahayakan, segera laporkan,” tegas AKP M. Taufik Nabilla.
(Dadang)
