![]() |
| Guru SMP di Trenggalek dianiaya oleh kakak siswi usai menegur penggunaan handphone di kelas. Polisi bergerak cepat, tetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. |
Solidaritas.Online - Dunia pendidikan di Kabupaten Trenggalek kembali tercoreng oleh kasus kekerasan terhadap seorang guru. Seorang pria berinisial AK (27), warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek usai menganiaya seorang guru SMP hanya karena persoalan sepele—teguran penggunaan handphone di kelas.
Teguran Disiplin Berujung Amarah
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 31 Oktober 2025, ketika korban, seorang guru kesenian, menegur siswinya yang kedapatan bermain ponsel saat proses belajar mengajar berlangsung. Teguran yang seharusnya menjadi bagian dari kedisiplinan sekolah itu justru menimbulkan reaksi tak terduga.
“Korban menegur siswi yang bermain handphone di kelas, namun rupanya teguran itu memicu kemarahan kakak dari siswi tersebut,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (7/11/2025).
Dianiaya Saat Pulang Salat Jumat
Amarah pelaku memuncak pada siang hari sekitar pukul 12.30 WIB, ketika korban pulang ke rumah untuk menunaikan salat Jumat. Tanpa berpikir panjang, pelaku mendatangi rumah sang guru dan langsung melancarkan penganiayaan.
“Tersangka datang ke rumah korban dengan alasan tidak terima adiknya ditegur oleh guru. Saat itulah terjadi tindakan kekerasan,” jelas AKBP Ridwan Maliki.
Kejadian tersebut segera menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman keras dari masyarakat, terutama kalangan pendidik yang menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi guru.
Respon Cepat Polisi: Pelaku Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Menanggapi viralnya peristiwa ini, jajaran Polres Trenggalek langsung bergerak cepat. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan handphone yang digunakan saat kejadian.
“Penyidik telah menetapkan AK sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Kapolres.
Kekerasan Terhadap Guru, Cermin Krisis Moral
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Profesi guru yang seharusnya dihormati kini justru kerap menjadi korban amarah dan kurangnya rasa hormat dari masyarakat.
“Guru bukan hanya pendidik, tetapi juga pembentuk karakter bangsa. Tindakan kekerasan terhadap guru adalah cerminan krisis moral yang harus segera dihentikan,” ucap salah satu pegiat pendidikan di Trenggalek menanggapi kasus ini.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menanggapi persoalan di lingkungan sekolah dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah kepada pihak berwenang.
(Dadang)
