Solidaritas.Online - Sidang kedua atas dugaan tindak pidana yang melibatkan Ketua PUK SPAI FSPMI PT Pratama Kabupaten Garut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut pada Selasa (22/10/2025).
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, yang diketuai oleh (Deni) Abdul Rohman, S.H., selaku Bidang Hukum FSPMI sekaligus Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Purwakarta, didampingi oleh Alin Kosasih, S.H., M.H. dan Aditya Leksamana, S.H., M.H.
menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sejumlah poin penting dalam eksepsi yang diajukan.
Tim Penasehat hukum memohon kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut untuk memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
3. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menurut Penasehat Hukum permohonan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yang mengatur tentang syarat formil dan materil dalam penyusunan surat dakwaan.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian dalam surat dakwaan tersebut
Adapun dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum meliputi dua hal yakni :
Dakwaan kesatu: Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dakwaan kedua: Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ancaman dengan kekerasan serta Perbuatan tidak menyenangkan.
Sidang berjalan dengan lancar dan terbuka untuk umum. Ada beberapa anggota serikat pekerja FSPMI hadir untuk memberikan dukungan moral kepada rekan mereka yang tengah menjalani proses hukum tersebut.
Dari pantauan di lokasi, sidang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh lima orang perwakilan dari pihak serikat, sementara dari pihak keluarga terdakwa hadir kurang lebih 14 orang yang turut memberikan dukungan moral selama persidangan berlangsung.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 30 Oktober 2025 dengan agenda (tanggapan dari Penuntut Umum)
Perkara ini menjadi perhatian kalangan buruh di Jawa Barat karena menyangkut salah satu tokoh serikat pekerja aktif di lingkungan FSPMI.
Berbagai pihak berharap proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan berlandaskan pada prinsip kebenaran hukum.
