Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Remaja Ngunut Bobol Konter HP Pakai Kunci Cadangan, Aksi Licik Ini Berakhir di Tangan Macan Agung

25 Oktober 2025 | 22:14 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-25T15:14:42Z
Remaja asal Ngunut, Tulungagung, nekat bobol konter HP menggunakan kunci cadangan milik korban. Aksi liciknya berhasil diungkap Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung. Pelaku MFDF (19) kini terancam hukuman 7 tahun penjara.

Solidaritas.Online - Aksi nekat seorang remaja asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung, berujung penyesalan mendalam. Pemuda berinisial MFDF (19) ini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung karena membobol konter handphone dengan cara yang tak biasa — menggunakan kunci cadangan milik korban sendiri.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto mengungkapkan, cara pelaku terbilang sederhana namun cerdik. 

Ia memanfaatkan kunci cadangan milik pemilik konter, Api Dian Kusuma, untuk masuk ke dalam toko tanpa meninggalkan jejak kerusakan sedikit pun.

“Pelaku mengambil kunci cadangan dan memanfaatkannya pada malam hari untuk membuka toko dengan mudah,” jelas Ipda Nanang, Sabtu (25/10/2025).

Namun kecerdikan MFDF tak berlangsung lama. Setelah berhasil melancarkan aksi pertamanya pada 8 Oktober 2025, ia kembali melakukan pencurian di waktu berbeda. Gerak-geriknya akhirnya mencurigakan dan dilaporkan ke polisi.

Tim Resmob Macan Agung bergerak cepat menelusuri laporan tersebut. Pelaku diringkus di rumahnya di wilayah Ngunut pada Rabu (22/10/2025) sore tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang hasil curian, di antaranya:

1 unit HP Redmi Note 15 (beserta dusbox)

1 unit Tecno Camon 40 Pro 5G

HP Oppo A5 Pro (4G dan 5G)

Infinix Note 50 Pro

serta uang tunai Rp 1.555.000 dan kunci cadangan yang menjadi alat utama aksinya.

“Semua barang bukti telah kami amankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” imbuh Ipda Nanang.

Atas perbuatannya, MFDF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap hal yang tampak sepele seperti penyimpanan kunci cadangan, karena bisa dimanfaatkan oleh pihak yang berniat jahat.

 “Kunci cadangan sebaiknya disimpan di tempat aman dan tidak mudah diketahui orang lain,” pesan Ipda Nanang.


(Dadang S) 
×
Berita Terbaru Update