Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris! Oknum Guru SMPN 1 Sungkai Jaya Diduga Bentak dan Marahi Siswa SD Hingga Trauma

16 Oktober 2025 | 16:25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T09:25:28Z
Kasus dugaan intimidasi anak di SDN 01 Cempaka, Lampung Utara, viral. Oknum guru SMPN 1 Sungkai Jaya diduga membentak siswa SD hingga trauma. Keluarga korban berharap pihak berwenang dan KASN turun tangan.

Solidaritas.Online - Tindakan intimidasi terhadap anak kembali terjadi. Seorang oknum guru SMP Negeri 1 Sungkai Jaya diduga memarahi dan membentak siswa kelas 1 SD hingga menyebabkan trauma.
Peristiwa itu terjadi di SDN 01 Cempaka, Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, pada Rabu (16/10/2025).

Kronologi Kejadian

Anak berinisial (A), berusia 6 tahun 6 bulan, awalnya sedang bermain bersama teman-teman sekelasnya seusai jam pelajaran. 

Namun, kejadian berubah tidak menyenangkan saat oknum guru SMPN 1 Sungkai Jaya yang juga orang tua salah satu siswa di SD tersebut datang menjemput anaknya.

Guru berinisial (I) itu melihat anaknya, (K), sedang bercanda dengan (A), dan langsung membentak serta memarahi (A) di depan teman-temannya.

Akibat kejadian itu, (A) mengalami trauma dan enggan masuk sekolah. Menurut ibunya, anaknya pulang dalam keadaan murung, pucat, dan mata berkaca-kaca.

“Anak (A) saya dibentak dan dimarahi oleh bundanya (K) Bun,”
ujar (A) kepada ibunya dengan wajah sedih.

Reaksi Orang Tua Korban

Ibu dari (A) mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah sopir antar-jemput sekolah menanyakan penyebab mata anaknya yang tampak merah.

“Kenapa ya Bun mata si (A) ini merah?” kata ibu antar-jemput kepada ibu (A).

Curiga, sang ibu pun menanyakan langsung kepada anaknya, hingga akhirnya terungkap bahwa (A) dibentak dan dimarahi oleh oknum guru SMPN 1 Sungkai Jaya.

Ibu korban kemudian mencoba mengonfirmasi kejadian itu melalui pesan WhatsApp kepada ibu dari (K).

“Assalamu’alaikum Iin, mau tanya tadi kamu ngomong apa sama Arash sampai Arash pulang ketakutan dan murung. Saya mamanya Arash,”
tulis ibu (A).

Pesan itu pun dibalas panjang oleh oknum guru berinisial (I), yang justru membela diri dan menyalahkan anak korban.

“Waalaikumslm... sy ngomong jgn sembarangan gembukin ank sy Krn sy ibu ny... giliran km di gebuk jg mw GK yg ada ibuk km BS nyalahin ank org terus...,”
tulisnya dalam salah satu potongan pesan WhatsApp yang diterima media.

“Klw ank ibuk mw jahilin ank org seenk2 ny tp gk bs dibls, saran sy sekolahin aj homeschooling/privatin aj/buat sekolahan sendiri,”
lanjut oknum guru dalam pesan WhatsApp-nya.

Tanggapan Pihak Sekolah

Saat dikonfirmasi, wali kelas SDN 01 Cempaka mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar jam sekolah.

“Itu sudah di luar jam sekolah,”
ucap wali kelas singkat.

Namun, sejumlah dewan guru lain menegaskan bahwa jam sekolah berakhir pukul 13.00 WIB, sesuai aturan yang berlaku di SDN 01 Cempaka.

Aspek Hukum dan Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, setiap tindakan kekerasan psikis terhadap anak dapat dijerat pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Apabila menyebabkan luka berat, hukuman bisa meningkat menjadi 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Selain itu, karena pelaku merupakan guru berstatus PPPK, ia juga dapat dikenai sanksi pelanggaran kode etik kepegawaian sesuai PP No. 49 Tahun 2018, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.

Harapan Keluarga Korban

Orang tua (A) berharap pihak berwenang, khususnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), segera menindaklanjuti kasus ini.

“Saya berharap kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini perlindungan perempuan dan anak (PPA) dapat menindaklanjuti permasalahan ini agar di kemudian hari tidak terjadi peristiwa yang serupa,”
ujar wali murid (A).

Ia juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Majelis Kode Etik, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turut menegakkan aturan terhadap oknum guru tersebut.

“Saya juga berharap kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian dan Majelis Kode Etik atau Majelis Kehormatan Kode Etik di instansi masing-masing, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” pungkasnya.


(Yosef) 

×
Berita Terbaru Update