Solidaritas.Online - Aksi tegas Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH kembali menuai apresiasi dari masyarakat. Dalam sepekan terakhir, jajaran Polsek Pakuhaji berhasil menggerebek empat lokasi penjualan obat keras Daftar G jenis Exymer dan Tramadol yang marak beredar di wilayah hukum Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting, Kapolsek Pakuhaji turun langsung memimpin penangkapan dan berhasil mengamankan ratusan butir obat daftar G.
“Tidak ada ruang maupun tempat bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji. Pelakunya kami proses tuntas,” tegas Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH, Sabtu (18/10/2025).
Empat Lokasi Digrebek, Pelaku Diamankan
Adapun empat lokasi yang berhasil digrebek oleh jajaran Polsek Pakuhaji meliputi:
Desa Buaran Bambu, Kampung Sukamulya, pelaku berinisial MZH alias H
Kampung Cituis, Desa Sukawali
Kampung Bonisari, Desa Bonisari
Jalan Desa Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting
Kapolsek menjelaskan, pihaknya tengah gencar memberantas peredaran obat keras ilegal seperti Exymer, Tramadol, dan berbagai jenis obat berbahaya lainnya yang dijual tanpa izin resmi.
Warga Beri Dukungan Penuh
Langkah tegas kepolisian ini mendapat respon positif dari masyarakat.
Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan Polsek Pakuhaji.
“Tolong Pak Kapolsek, di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan obat tersebut. Saya minta agar ditindak juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, penjual dan pembeli, terutama remaja, kerap melakukan transaksi secara terang-terangan tanpa rasa takut.
Sementara itu, Ketua MUI Pakuhaji, Kyai Hasan Basri (58), juga menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian.
“Kami sangat mendukung tindakan aparat dalam pemberantasan obat-obatan yang marak dijual bebas,” ungkapnya.
Himbauan Kapolsek dan Komitmen Polres
Kapolsek Pakuhaji mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran obat daftar G.
“Kami harap warga dapat memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G, baik di toko, rumah, ruko, maupun secara daring atau COD,” jelas AKP Rokhmatulloh.
Beliau juga menegaskan bahwa penjualan obat keras daftar G melanggar Pasal 435 subs Pasal 436 (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku penjualan obat ilegal.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum bagi penjual obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat dapat melapor melalui call center bebas pulsa 110,” ujarnya.
(Sandy Purwanto)
