![]() |
Kepala SDN 02 Cempaka Lampung Utara diduga bungkam soal transparansi Dana BOS dan regulasi Ketua Komite Sekolah. Publik desak Dinas Pendidikan beri sanksi tegas. |
Solidaritas.Online - Kepala Sekolah SDN 02 Cempaka, Lampung Utara, diduga enggan memberikan keterangan ketika dikonfirmasi wartawan terkait penggunaan anggaran Dana BOS serta regulasi kepengurusan Ketua Komite Sekolah, Kamis (18/9).
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat dan media berhak mendapatkan informasi yang jelas serta transparan mengenai pengelolaan Dana BOS. Tujuannya agar penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran dan sesuai peraturan.
Namun, berbeda dengan penjelasan Kepala SDN 02 Cempaka, Ema, yang justru terkesan menutup-nutupi. Saat dikonfirmasi wartawan, ia sempat menyampaikan:
“Bapak sebagai apa nanyak-nanyak agaran Dana BOS.”
Wartawan telah menjelaskan aturan dan regulasi terkait, namun Kepala Sekolah tetap tidak memberikan keterangan detail mengenai penggunaan Dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.
Lebih miris lagi, ketika dikonfirmasi soal regulasi Ketua Komite, ia menegaskan:
“Saya merasa nyaman dengan ketua komite sekarang.”
Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Ketua Komite Sekolah harus dipilih melalui musyawarah oleh anggota komite dan berasal dari orang tua/wali murid yang masih aktif di sekolah tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, seolah Kepala SDN 02 Cempaka tidak memahami regulasi yang berlaku.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Lampung Utara dapat memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang diduga menyimpang dari aturan.
Transparansi dalam pengelolaan Dana BOS serta tata kelola komite sekolah sangat penting agar program pemerintah pusat maupun daerah di bidang pendidikan tercapai.
Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Presiden dalam mencetak Generasi Emas Indonesia yang berkualitas.
(Yosef)