![]() | |
Keluarga pasien Khalifah memutuskan mencabut gugatan terhadap BPJS dan RSU Mayjen HA Thalib Sungai Penuh di PN Jakarta setelah terjadi kesalahpahaman terkait prosedur pelayanan BPJS. |
Solidaritas.Online - Keluarga pasien BPJS bernama Khalifah yang sebelumnya menggugat BPJS dan Rumah Sakit Umum (RSU) Mayjen HA Thalib Sungai Penuh di Pengadilan Negeri Jakarta, memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
Keputusan ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Siti Jawahir, saat dikonfirmasi media. Ia menyampaikan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena adanya kesalahpahaman terkait prosedur pelayanan BPJS di rumah sakit.
“Ya benar, kami dari pihak keluarga akan mencabut gugatan terhadap BPJS dan juga tergugat RSU Mayjen HA Thalib karena ada kesalahan komunikasi,” ujar Siti Jawahir, Senin (11/8/25).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak RSU Mayjen HA Thalib Sungai Penuh dan Wali Kota Sungai Penuh. Menurutnya, tindakan emosional keluarga telah merugikan pihak rumah sakit.
"Kami mohon maaf kepada pihak rumah sakit dan Wali Kota Sungai Penuh. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan kami terkait prosedur pelayanan BPJS di rumah sakit. Ke depan, kami berjanji hal seperti ini tidak akan terulang," katanya.
Siti menambahkan, keluarga sudah sepakat untuk menarik gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta terhadap BPJS dan juga tergugat RSU Mayjen HA Thalib.
Pengacara keluarga pasien Khalifah, Maria Pangemanan membenarkan informasi tersebut.
“Ya benar, kami baru saja mendapat informasi dari pihak keluarga terkait rencana pencabutan gugatan,” jelas Maria saat dihubungi.
Dengan pencabutan gugatan ini, diharapkan hubungan antara keluarga pasien, pihak BPJS, dan RSU Mayjen HA Thalib dapat kembali harmonis. (**)
(Harpai)