![]() |
Kejari Sungai Penuh menetapkan tersangka ke-10 dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU Kerinci 2023. Kerugian negara ditaksir Rp 2,7 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan. |
Solidaritas.Online - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial YAS, sehingga total tersangka dalam kasus ini telah mencapai 10 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jayanegara, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8), mengungkapkan bahwa tersangka YAS merupakan Pejabat Pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran.
Yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, HC, yang juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tersangka YAS berperan aktif dalam praktik pemecahan paket proyek sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Setelah itu, yang bersangkutan menunjuk sejumlah perusahaan tertentu untuk melaksanakan pekerjaan,” jelas Sukma, didampingi Kasi Pidsus Yogi, SH dan Kasi Intelijen Agung, SH.
Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka dalam proyek senilai Rp 5,5 miliar tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka YAS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memuat ancaman hukuman pidana penjara maksimal serta denda berat.
Sukma menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru ke depan,” tegasnya.
(Harpai)