Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Rangkap Jabatan, Anggota BPD Desa Sri Agung Berstatus ASN/PPPK

27 Mei 2026 | 18:58 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-27T11:58:16Z
Diduga terjadi rangkap jabatan di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, setelah seorang anggota BPD diketahui berstatus ASN/PPPK. Publik meminta pemerintah segera melakukan penelusuran.

Solidaritas.Online - Dugaan rangkap jabatan oleh seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik. Anggota BPD tersebut diduga juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari masyarakat setempat, kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa dan kepegawaian.

Dalam sejumlah regulasi disebutkan bahwa ASN maupun PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD karena dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalitas birokrasi pemerintahan.

Ketentuan tersebut di antaranya mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Desa Sri Agung, Amirudin, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa salah satu anggota BPD di desanya berstatus PPPK/ASN. Namun, menurutnya, yang bersangkutan telah lebih dahulu menjabat sebagai anggota BPD sebelum diangkat menjadi ASN.

“Benar, sebelumnya dia honorer dan sudah menjabat sebagai anggota BPD. Kalau memang aturan tidak memperbolehkan rangkap jabatan, mungkin pihak kecamatan atau dinas terkait yang lebih berwenang untuk menyampaikan langsung, karena SK kami sama-sama dari bupati,” ujar Amirudin, Senin (26/5/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai status dan tindak lanjut terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.

Publik berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan penelusuran serta memberikan kejelasan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan akuntabel.


(Yosef) 
×
Berita Terbaru Update