Solidaritas.Online - Upaya pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai wilayah akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug mengungkap kasus curanmor dengan beragam modus yang terjadi di puluhan lokasi, Sabtu (11/04/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni pelaku utama berinisial MS alias Boby serta seorang penadah berinisial TA alias Bokir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga telah melakukan aksi kejahatan di sedikitnya 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya curanmor.
“Pelaku ini tergolong aktif dan cukup licin, karena telah melakukan aksinya di kurang lebih 30 TKP dengan berbagai modus. Mulai dari meminjam kendaraan korban, hingga berpura-pura menawarkan pekerjaan,” ujar Jauhari.
Ia menjelaskan, pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban dengan terlebih dahulu membangun kepercayaan, baik melalui interaksi langsung maupun lewat media sosial. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian menjualnya kepada penadah dengan harga jauh di bawah nilai pasaran.
“Modusnya beragam, ada yang berpura-pura meminjam motor untuk membeli sesuatu, ada juga yang berkenalan melalui media sosial dan mengiming-imingi pekerjaan. Setelah itu kendaraan dibawa kabur dan dijual,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah yang telah bekerja sama dengan pelaku. Bahkan, penadah diduga berperan aktif dengan menyediakan dana operasional serta mengatur proses penjualan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk pihak-pihak yang turut membantu penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah mempercayai orang yang belum dikenal, khususnya terkait peminjaman kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan mudah percaya, dan segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pengembalian barang bukti kepada para korban.
(Sandy)
