Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengapa Korupsi Outsourcing Adalah Bentuk Perbudakan Modern Terstruktur?

05 Maret 2026 | 16:39 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-05T09:39:33Z
OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membuka dugaan korupsi dalam skema outsourcing. Wahyu Hidayat dari PP SPAMK FSPMI menilai praktik ini sebagai bentuk perbudakan modern terstruktur yang merugikan buruh.

Solidaritas.Online - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait pengadaan jasa tenaga kerja alih daya, bukan hanya masalah integritas individu, melainkan kegagalan sistemik dalam pengawasan pasar kerja di Indonesia. 

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya skema outsourcing disalahgunakan sebagai instrumen korupsi.

Wahyu Hidayat, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Politik PP SPAMK FSPMI, membedah fenomena ini sebagai "kejahatan kerah putih" yang menindas kelas bawah. Dalam argumennya, Wahyu menekankan tiga poin krusial yang harus segera dibenahi oleh negara.

Pertama, Konflik Kepentingan dan Monopoli Vendor. Wahyu menyoroti keterlibatan perusahaan keluarga dalam tender pemerintah daerah sebagai bentuk pelanggaran etika dan hukum yang berat. 

"Ketika penguasa merangkap pengusaha jasa tenaga kerja, maka buruh hanya dianggap sebagai komoditas," ujarnya.

Kedua, Kegagalan Jaminan Sosial.
Data menunjukkan bahwa selisih dana yang dikorupsi berimbas langsung pada tidak terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Wahyu menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran terhadap UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. "Menghilangkan hak jaminan sosial adalah upaya sistematis membiarkan buruh jatuh ke jurang kemiskinan," tegas Wahyu.

Ketiga, Perlunya Dekonstruksi Skema Outsourcing. Wahyu menyerukan agar pemerintah mengevaluasi total regulasi outsourcing dan pemagangan. 

Ia menilai selama ini banyak perusahaan dan instansi berlindung di balik payung hukum tersebut untuk melakukan praktik perbudakan modern.

"KPK harus bergerak lebih luas. Kami mendesak pengusutan tuntas pada semua lini, termasuk di BUMN dan swasta murni yang banyak menerapkan modus serupa. Perbudakan berkedok pemagangan atau alih daya yang melanggar hukum harus segera dihentikan," desaknya.

Pernyataan Wahyu Hidayat ini mencerminkan keresahan jutaan buruh yang berharap pada kepastian hukum. 

Tanpa tindakan tegas dan proaktif dari pemerintah untuk menghentikan "kamuflase perbudakan" ini, maka kesejahteraan yang dicitakan dalam pembangunan ekonomi hanyalah sebuah fatamorgana bagi mereka yang berada di garis depan produksi.


(Wahyu) 
×
Berita Terbaru Update