![]() |
| Sejumlah warga di Lampung Utara mengeluhkan pemblokiran DTsen oleh Kementerian Sosial akibat dugaan indikasi judi online. Dampaknya, bantuan PKH, BPNT, dan BPJS Kesehatan ikut terhenti. |
Solidaritas.Online - Sejumlah warga di Kabupaten Lampung Utara mengeluhkan pemblokiran Data Sosial Ekonomi Nasional (DTsen) oleh Kementerian Sosial.
Data tersebut menjadi syarat utama bagi masyarakat tidak mampu agar terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemblokiran tersebut disebut-sebut terjadi karena adanya indikasi keterlibatan judi online (judol), Rabu (26/2/2026).
Akibat pemblokiran itu, sejumlah bantuan sosial yang biasa diterima warga ikut terhenti, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga kepesertaan BPJS Kesehatan.
Salah seorang warga mengaku sangat kecewa atas kebijakan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah merasa mendaftar ataupun bermain judi online.
“Saya sangat kecewa karena semua bantuan saya diblokir pemerintah. Saya tanyakan ke petugas desa, katanya data saya masuk indikasi judi online. Padahal saya tidak pernah mendaftar akun judi online, main HP saja saya tidak bisa. Saya sudah mengajukan sanggahan, tapi sampai sekarang bantuan saya belum kembali,” ujarnya kepada awak media.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan singkat, operator SIG-ENG membenarkan adanya pemblokiran tersebut.
“DTsen warga banyak yang diblokir oleh Kementerian karena terindikasi judi online. Kami sudah mengajukan sanggahan melalui surat pernyataan yang dibuat oleh warga penerima manfaat sesuai regulasi yang ada. Untuk kepastian apakah DTsen bisa kembali aktif, kami belum mengetahui,” jelasnya.
Warga yang DTsen-nya diblokir berharap pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan mengaktifkan kembali data mereka.
Pasalnya, bantuan sosial tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(Yosef)
