Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Revisi Total UU Ketenagakerjaan: Negara Harus Hadir, Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas Utama

03 Juli 2025 | 22:20 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T15:20:26Z
Forum Urun Rembuk Nasional sepakat ajukan revisi total UU Ketenagakerjaan. ASPEK Indonesia mendorong regulasi baru demi perlindungan dan kesejahteraan pekerja, termasuk buruh digital./Dok: ASPEK Indonesia

Solidaritas.Online - Forum Urun Rembuk Nasional yang melibatkan berbagai elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh, termasuk Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), resmi menyepakati naskah draft revisi total Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Rancangan ini disiapkan untuk segera dibahas bersama DPR RI dalam waktu dekat sebagai langkah strategis memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam konferensi pers, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, menegaskan bahwa dorongan perubahan bukan sekadar ingin kembali pada UU No. 13 Tahun 2003, melainkan menghadirkan regulasi baru yang lebih komprehensif dan berpihak pada buruh.

“Kami tidak ingin hanya kembali ke UU No. 13 Tahun 2003. Kita butuh terobosan baru. UU ini harus berpihak pada peningkatan perlindungan dan kesejahteraan buruh. Buruh bukan penghambat investasi. Negara harus hadir mewujudkan pekerjaan yang layak, pendapatan yang layak, dan jaminan sosial yang adil,” ujar Tri Asmoko pada siaran pers, Kamis (3/7/25).  


Dua Fokus Utama Revisi UU Ketenagakerjaan

Tim perumus dari unsur serikat pekerja menekankan dua sasaran utama dalam revisi undang-undang ini:

1. Negara harus hadir secara kuat untuk menjamin kesejahteraan seluruh pekerja/buruh.


2. Perlindungan maksimal sepanjang siklus hubungan kerja — mulai dari perekrutan, masa kerja aktif, hingga pasca hubungan kerja.

Poin Krusial dalam Draft RUU Ketenagakerjaan

Draft RUU ini menekankan sejumlah penguatan, antara lain:

Hubungan kerja yang adil dan transparan.

Regulasi alih daya (outsourcing) yang manusiawi dan berbasis pada kepastian hukum.

Kompensasi pasca kerja seperti pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya yang lebih layak dan terstruktur.


Perlindungan untuk Pekerja Digital dan Aplikasi

Tri Asmoko menyoroti pula pentingnya memasukkan perlindungan terhadap pekerja platform daring seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, dan pekerja berbasis digital lainnya.

“Para pekerja platform daring selama ini belum diakui secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan. Dalam UU ini, kami dorong adanya pengakuan status kerja, jaminan sosial, dan standar perlindungan minimum untuk mereka,” lanjutnya.

Komite Pengawas Ketenagakerjaan: Sistem Pengawasan Baru yang Independen

Salah satu terobosan penting dalam revisi ini adalah usulan pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan, sebuah badan independen yang bertugas melakukan pengawasan ketenagakerjaan secara efektif. Komite ini akan memperkuat penegakan hukum, memastikan hak-hak pekerja dipenuhi, dan menindak pelanggaran secara tegas dan adil.

Gerakan Buruh Konsisten Kawal Keadilan Sosial

ASPEK Indonesia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen gerakan buruh nasional dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada pekerja/buruh sebagai tulang punggung pembangunan nasional.
×
Berita Terbaru Update