Solidaritas.Online - Masyarakat Lampung Utara tengah ramai memperbincangkan perbedaan aturan pengaktifan BPJS Kesehatan untuk pasien rawat inap di rumah sakit (FKRTL) dan puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Pasalnya, regulasi yang berbeda kerap menimbulkan kebingungan, terutama saat kondisi darurat.
Perbedaan ini dijelaskan secara rinci oleh Bayu, staf Humas BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, melalui pesan WhatsApp kepada awak media Solidaritas.Online.
"Untuk Bapak Alpian, diberikan tenggat waktu 3x24 jam berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2014. Hal ini juga mengacu pada PMK Nomor 3 Tahun 2023 poin nomor 3. Untuk rawat inap dikenakan tarif INA-CBG (paket). Karena pembayarannya sudah paket, jadi walaupun Pak Alpian rawat inap 3 hari atau 2 minggu, pembayarannya tetap sama. RS tetap mengklaim nominal yang sama ke BPJS Kesehatan," jelas Bayu, Rabu (6/8/25).
Artinya, pasien rawat inap di rumah sakit masih bisa dijamin BPJS meski status kepesertaannya diaktifkan dalam masa 3x24 jam setelah dirawat. Ini berbeda dengan ketentuan di FKTP seperti puskesmas.
"Bila dibandingkan dengan FKTP, bisa dicek di PMK Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 11. Rawat inap di FKTP diberlakukan tarif Non-Kapitasi," tambah Bayu.
Dalam Pasal 17 PMK 3 Tahun 2023 disebutkan bahwa:
"Tarif Non Kapitasi pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f sebesar Rp200.000,00 sampai dengan Rp300.000,00 per hari."
Dengan sistem ini, pasien yang rawat inap di FKTP dibebankan biaya per hari. Bila peserta BPJS baru aktif di hari ketiga rawat inap, maka hanya mulai hari ketiga itulah BPJS bisa menjamin layanan. Hari-hari sebelumnya tetap dikenai tarif umum.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut menyuarakan kebingungannya:
"Kalau gitu, enakan langsung rawat di rumah sakit aja. BPJS belum aktif pun masih bisa diurus 3x24 jam. Tapi kalau di puskesmas, dari awal harus sudah aktif. Kalau belum aktif ya kena umum," ujarnya.
"Ini harus disosialisasikan oleh BPJS dan pihak faskes, supaya masyarakat paham dan tidak salah paham lagi ke depannya," tambahnya.
Pentingnya Edukasi dan Pelaporan
Bayu juga menegaskan pentingnya memastikan status aktif kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebelum menerima layanan di fasilitas kesehatan.
"Jika pasien mengalami kendala, atau Bapak mendapatkan laporan dari warga tentang layanan faskes yang tidak sesuai aturan, silakan melapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bawa data pasiennya, agar bisa segera dilakukan pengecekan," pungkas Bayu.
(Yosef)