![]() |
KSPI dan Partai Buruh mendesak kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5% sesuai putusan MK. Aksi nasional serentak akan digelar 28 Agustus 2025 di 38 provinsi untuk mengawal tuntutan buruh. |
Solidaritas.Online - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.
Putusan ini mengatur bahwa kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta wajib mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
MK juga menekankan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) harus lebih tinggi dari UMP/UMK.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, pembahasan kenaikan upah minimum dilakukan intensif di Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah mulai September hingga Oktober, dan ditetapkan oleh gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal di lansir dari Siaran Pers KSPI dan Partai Buruh.
Berdasarkan survei dan analisis Litbang Partai Buruh serta KSPI, usulan kenaikan upah minimum 2026 adalah sebagai berikut:
1. Inflasi Oktober 2024–September 2025 diperkirakan mencapai 3,23%.
2. Pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama berkisar 5,1%–5,2%.
3. Indeks tertentu yang diusulkan berada di kisaran 1,0–1,4.
“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5%–10,5%,” tegas Said Iqbal.
Selain itu, survei nilai tambah tiap sektor industri menunjukkan kenaikan 0,5%–5%. Maka, usulan kenaikan UMSP/UMSK 2026 adalah (8,5%–10,5%) + (0,5%–5%), tergantung jenis industrinya.
KSPI dan Partai Buruh juga mendesak pemerintah agar penetapan upah minimum dan sektoral 2026 dilakukan paling lambat 30 Oktober 2025, dengan rapat Dewan Pengupahan dimulai antara 25 Agustus–30 Oktober 2025.
Tidak hanya itu, aksi besar-besaran pun telah direncanakan. “KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota, diikuti puluhan hingga ratusan ribu buruh pada 28 Agustus 2025. Aksi damai ini bertujuan menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5%,” ungkap Said Iqbal.
Selain isu kenaikan upah minimum, aksi tersebut juga akan membawa 6 tuntutan utama:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).
2. Stop PHK dan bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP Rp7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.
Dengan gelombang dukungan dari berbagai daerah, KSPI dan Partai Buruh berharap tuntutan ini menjadi perhatian serius pemerintah demi kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.***